TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pada Peraturan Mentri (PM) 12 Tahun 2019 salah satu poinnya melarang pengendara motor merokok saat berkendara.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sukoharjo, Ahmad Saryono, aturan tersebut saat ini masih menunggu arahan dari Kementrian Perhubungan RI.
Dia menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
"Terkait dengan undang-undang tersebut, lebih pada keselamatan saat berkendara, kasus kecelakaan dijalan itu banyak disebabkan karena faktor manusianya," katanya saat ditemui TribunSolo.com dikantornya, Jumat (5/4/2019).
Dalam PM tersebut berisikan dua poin utama, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Poin yang kedua adalah pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang menganggu konsetrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
"Kalau merokok ini kan sering sekali mengganggu pengendara lain yang ada di belakangnya atau disamping, bisa asapnya, abunya, dan putung rokoknya, sehingga mengganggu konsentrasi pengendara lain."
"Jadi peraturan ini mendasari kenyamanan saat berlalu lintas, seperti yang tertulis pada Undang-undang nomor 22 kan jelas, berkendara dengan nyaman, aman, dan selamat," katanya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur etika pengendara kendaraan motor agar berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Cara berkendara, penggunaan fasilitas kendaraan seperti spion, berkendara dengan zig-zag, biasakan anak muda suka salip kiri salip kanan, itu juga mendasari aturan ini, karena berkendara seperti itu kan membahayakan pengendara motor, baik diri sendiri atau orang lain," katanya.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi jika melanggar aturan tersebut bisa mendapat sanksi kurungan paling lama tiga bulan, atau denda hingga Rp 750 ribu. (*)
--
Penulis: Agil Tri
Editor: Putradi Pamungkas