logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sukoharjo

-Tugas Pokok-

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan dalam pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan

-Fungsi-

Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perhubungan

Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perhubungan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perhubungan

Pelaksanaanadministarasi Dinas Perhubungan

Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan oleh Bupati terkai tugas dan fungsinya